Pelatihan Legalitas Hukum Kewirausahaan Bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran dan Keluarganya di Desa Jerowaru Nusa Tenggara Barat
Keywords:
Pelatihan Legalitas, Kewirausahaan, JerowaruAbstract
Legalitas usaha merupakan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya dapat dinyatakan sah secara hukum. Legalitas usaha merupakan bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh Pengusaha atau Perusahaan dari Pihak yang berwenang. Oleh karena itu, legalitas usaha menjadi suatu hal yang penting untuk dipenuhi oleh pelaku usaha supaya usahanya sah secara hukum. Namun, seringkali legalitas usaha diabaikan oleh pelaku usaha, termasuk oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik UMKM di desa Jerowaru, kabupaten Lombok Timur, tentang tata cara mengurus dokumen legalitas usaha sebagai upaya perlindungan UMKM. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pemilik UMKM di desa Jerowaru yang bekerja sama dengan Bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran . Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah pengelolaan sumber daya manusia terkait pentingnya memiliki legalitas usaha.



