Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika melalui Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat sebagai Upaya Mendukung Program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR).

Authors

  • Aryadi Almau Dudy Universitas Mataram
  • Lalu Panca Tresna D Universitas Mataram
  • Suheflihusnaini Ashady Universitas Mataram
  • Riska Ari Amalia Universitas Mataram
  • Yuni Ristanti Universitas Mataram

Keywords:

Desa Bersih Narkoba, Narkotika, Penyuluhan Hukum, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkotika telah berkembang menjadi kejahatan multidimensional yang menimbulkan efek berantai (multiplier effect) terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya tindak kriminalitas, terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, rusaknya ketahanan keluarga, serta menurunnya kualitas sumber daya manusia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu, melainkan sebagai ancaman serius terhadap kehidupan sosial dan penegakan hukum. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum narkotika, perbedaan antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar, serta mekanisme rehabilitasi menjadi salah satu faktor yang menghambat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum sebagai upaya mendukung Program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR). Kegiatan dilaksanakan di Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan menggunakan metode koordinasi, studi pustaka, dan penyuluhan hukum yang disampaikan melalui ceramah, diskusi, serta tanya jawab. Peserta kegiatan terdiri atas pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pengaturan hukum narkotika, kebijakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Antusiasme peserta selama sesi diskusi menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap edukasi hukum mengenai narkotika. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya sadar hukum serta mendorong terbentuknya sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles