Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Dini (Merarik Kodek) di Desa Penujak: Upaya Perlindungan Hak Anak dan Pencegahan Risiko Sosial-Hukum
Keywords:
Penyuluhan, Merarik Kodek, Pernikahan Dini, Desa PenujakAbstract
Pernikahan usia dini atau yang dikenal dengan istilah lokal Merariq Kodeq di Lombok, masih menjadi tantangan kritis yang mengancam hak anak, kesehatan, serta stabilitas social ekonomi di Masyarakat pedesaan. Keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai revisi Undang-Undang Perkawinan serta risiko multidimensi dari pernikahan anak sering kali memicu problem sosial dan hukum yang kompleks. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, mengenai pentingnya pencegahan pernikahan usia dini dari aspek hukum, kesehatan, dan sosial. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum tatap muka yang diikuti oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemangku kepentingan desa dan pemuda dalam memahami kepatuhan usia minimal perkawinan serta mekanisme perlindungan anak demi menekan angka pernikahan dini menuju pembangunan desa yang berkelanjutan.



