Sosialisasi Hukum Dampak Pernikahan Dini dan Pencegahannya di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Gerung Lombok Barat
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Dampak, Pernikahan DiniAbstract
Perkawinan dapat terjadi setiap saat dibelahan bumi manapun dan merupakan salah satu tahapan yang normal dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan suatu proses bersatunya dua insan manusia yang berkomitmen dan saling mengikat. Pencegahan pernikahan dini dapat dimulai dari rumah, dan menjadikan orang tua sebagai sumber informasi dan menjadikan orang tua sosok yang di cari oleh remaja saat mengalami berbagai masalah. Metode pelaksanaan dalam pengabdian ini adalah metode koordinasi, studi Pustaka, dan sosialisasi. Hasil dan pembahasan dalam pengabdian ini monitoring dan evaluasi dari pengabdian ini narasumber menyampaikan materi mengenai Perlindungan Anak dan juga kesejahteraan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979. memberikan pemahaman kepada siswa/siswi mengenai dampak pernikahan usia anak. Kesimpulan dari pengabdian ini maka sangat penting untuk memberikan penyuluhan hukum yang memuat pemaparan mengenai definisi pernikahan di bawah umur, dampak dan faktor penyebabnya, serta peran sekolah dalam upaya pencegahannya, mengingat hal ini terkait erat dengan perlindungan anak.



