[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Laporan Korban Tindak Pidana Yang Tidak Dilanjutkan Ke Tahap Penuntutan Berdasarkan Prinsip Due Process Of Law”, Juridische, vol. 2, no. 2, pp. 136–150, Feb. 2025, doi: 10.65945/juridische.v2i2.43.