[1]
“Kewenangan Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice (Studi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)”, Juridische, vol. 3, no. 3, pp. 167–185, June 2026, doi: 10.65945/juridische.v3i3.132.