[1]
2026. Kewenangan Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice (Studi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah). Juridische : Jurnal Penelitian Hukum. 3, 3 (June 2026), 167–185. DOI:https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.132.