Kebijakan Deportasi Warga Negara Asing terhadap Perkembangan Permasalahan Warga Negara Asing di Nusa Tenggara Barat
Keywords:
Deportasi, Penyalahgunaan Izin Tinggal, Keimigrasian, PenangkalanAbstract
Deportasi adalah salah satu penindakan hukum keimigrasian dalam mengembalikan Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Deportasi dalam perkembangan zaman diperlukan sebuah inovasi perubahan dimana deportasi tidak hanya menjadi bagian dari imigrasi melainkan bagian dari system ekonomi ataupun politik. Deportasi terhadap penyalahgunaan izin tinggal di Nusa Tenggara Barat sangat beragam pada tahun 2024. Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa deportasi bisa dilakukan dengan disertai penangkalan. Penangkalan merupakan pencegahan kembali Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia dalam waktu yang sudah ditentukan seusai dengan sanksi yang diberikan.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2025-06-16
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







