Penangguhan Penahanan Terhadap Pelaku Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak Anak
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.78Keywords:
Hak anak, Pelaku Anak, Penangguhan PenahananAbstract
Ketentuan hukum yang mengatur mengenai penangguhan penahanan sejauh ini ternyata belum ada parameter konkret atau indikator yang jelas untuk menentukan kapan dan bagaimana penangguhan tersebut harus diberikan secara optimal, khususnya dalam konteks perlindungan hak anak. Meskipun terdapat aturan yang secara formal sudah ada, namun implementasinya masih menyisakan ruang interpretasi yang lebar. Hal ini berdampak pada ketidakjelasan dalam menetapkan urgensi pemberian penangguhan penahanan, sehingga dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran khususnya jika kita melihat dari perspektif hak anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan analisis bahan hukum yang digunakan dengan cara penafsiran gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, instrument nasional maupun instrument internasional, menyatakan penahanan anak seharusnya menjadi langkah terakhir setelah mempertimbangkan alternatif lain. Hal ini bertujuan untuk melindungi anak dari dampak negatif penahanan, seperti trauma psikologis, stigma sosial, dan gangguan perkembangan. Selain itu, ketika penahanan dianggap perlu, durasinya harus sesingkat mungkin, dan anak harus ditempatkan terpisah dari tahanan dewasa untuk mencegah pengaruh buruk dan memastikan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak.
Downloads
References
Anggara, R. B., Apriyanti, R., Erlyani, R., Prihantono, P., Sauri, S., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Penegakan Teori Keadilan Dan Kepastian Hukum Melalui Revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak:(Studi Kasus Putusan No. 50/PID. SUS-Anak/2024/PN PLG Dan Putusan NO. 3/PID. SUS-Anak/2024/PN PNJ). Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, 2(1), 32-39. DOI: -. Retrieved from https://journal.alshobar.or.id/index.php/lespass/article/view/293/229
Anwar, M., & Wijaya, M. R. (2019). Fungsionalisasi dan implikasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum: Studi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 265-292. DOI: https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.265-292. Retrieved from https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/76/27
Ashady, S., & Hasan, A. (2021). Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, 39-54. DOI: https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i1.1295. Retrieved from: https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/1295
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakasanaan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Erny Herlin Setyorini, Sumiati, and Pinto Utomo, ‘Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak’, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16.2 (2020), pp. 149–59 <https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3255>. diakses 7 Februari 2025
Fithri, B. S., Hamdan, M., Ablisar, M., & Leviza, J. (2013). Asas Ultimum Remedium (The last Resort Principle) Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/Pid/A/2012/Pn. Gs). USU Law Journal, 1(2), 14-27
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1998, (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU 11 Tahun 2012
Indonesia, Peraturan Kapolri tentang Penanganan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021
Kaban, G. G. S. (2024). Penahanan dan Penangguhan Penahanan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia. Soedirman Law Review, 6(4), 261-279. DOI: -. Retrieved from https://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/16084/pdf
Krisna, L. A. (2018). Hukum perlindungan anak: Panduan memahami anak yang berkonflik dengan hukum. Deepublish.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI: 26,8 Persen Napi Lapas Anak Alami Kekerasan, tirto.id diakses 21 April 2025.
Konvensi PBB terhadap Hak-hak Anak (Convention on the Right of the Child),
Nailatin Fauziah, Skripsi tentang Kerentanan Mengalami Kekerasan pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum Selama Menjalani Proses Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2015
Perserikatan Bangsa-Bangsa, The Beijing Rules: United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, Resolusi PBB No. 40/33 Tahun 1985
Perserikatan Bangsa-Bangsa, The Tokyo Rules: United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures, Resolusi PBB No. 45/110 Tahun 1990
Raisya Isti Thasmara, R. I. T. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang : Perspektif Hukum Pidana Internasional. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 774–786. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1733. Retrieved from https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1733
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip the best interest of the child dalam proses peradilan anak (Vol. 1). umsu press.
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176-188. DOI: https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4. Retrieved from: https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/4/4
Sholihah, H., Judijanto, L., Fajrina, R. M., Saleh, I. N. S., Apriyanto, A., Pujiningsih, D., & Milia, J. (2024). Hak asasi manusia: Asal usul, penyusunan, dan implementasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Wikan, S. A., "The Implementation of Diversion and Restorative Justice in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia," Journal of Indonesian Legal Studies 4, no. 1 (2019) diakses 7 mei 2025
Zaskia, A. H., Maulidina, C. A., Azalia, V., Fadilah, A., & Harum, T. M. (2025). Pengaruh stigma sosial terhadap anak dengan hambatan intelektual. Jurnal UNIK: Pendidikan Luar Biasa, 9(2), 111-120. Retrieved from https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/UNIK/article/view/30536/14110
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







