Perbandingan Hukum Pidana Antara Common Law Dan Civil Law
Keywords:
Hukum, pidana, Perbandingan HukumAbstract
Perbandingan hukum adalah teknik atau cara membandingkan sistem hukum dari suatu negara dengan negara lainya, Perbandingan hukum ini penting dalam rangka ilmu pengetahuan dan juga memperdalam tentang pengenalan terhadap ilmu atau sistem hukum yang sedang kita bandingkan baik dari segi bagaimana hukum itu bekerja maupu dari segi eksternal seperti bagaimana masyarakat dapat mengenal dan mentaati hukum tersebut. Hukum di negara indonesia memakai hukum Civil Law atau hukum tertulis yang diambil dari warisan peninggalan belanda. Civil law sendiri berarti bahwa hukum tersebut telah dituangkan dan disusun secara sistematis agar menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi sehingga dapat berjalan sebagaimana yang menjadi tujuannya. Dalam kata lain civil law telah terkodifikasi sehingga membuat peraturan tersebut menjadi tidak rancu. Tetapi peraturan yang dikodifikasi tidak semata mata tanpa adanya pertimbangan dikarenakan peraturan ini harus melalui musyawarah dan mufakat mulai dari perancangannya hingga saat disahkannya suatu undang undang, apakah undang undang tesebut memang dibutuhkan oleh rakyat atau tidak sama sekaliDownloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2025-12-12
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







