Perbandingan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan China
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.71Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Korupsi, Perbandingan Hukum, Indonesia, ChinaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi antara Indonesia dan China. Melalui pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini mengeksplorasi perbedaan dalam penerapan sanksi pidana, kebijakan kriminal, serta komitmen politik kedua negara dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan China sama-sama memiliki regulasi mengenai pidana mati dan hukuman berat bagi koruptor, implementasi di lapangan sangat berbeda. China cenderung lebih tegas dan konsisten dalam menindak pelaku korupsi, termasuk dengan penerapan hukuman mati, sementara di Indonesia masih terjadi kelemahan dalam eksekusi hukuman maksimal. Selain itu, sistem hukum China juga telah mengatur sanksi terhadap perusahaan swasta dan pemanfaatan jabatan oleh kerabat pejabat negara, hal yang belum diatur secara eksplisit dalam hukum Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat sistem hukum dengan menegaskan ancaman pidana, memperluas ruang lingkup hukum terhadap pelaku non-individu, dan memperbaiki celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2026-05-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







