Perbandingan Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan

Authors

  • Luh Gede Anastasya Maharani Universitas Mataram
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram

Keywords:

Hukum Pidana, Indonesia, Korea Selatan, Perbandingan Hukum, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Penelitian ini membahas Sistem Peradilan Indonesia dan Korea Selatan dengan berfokus pada dasar-dasar serta penerapan hukum pidana. Kedua negara ini sama-sama menganut sistem civil law yang menekankan peraturan tertulis dan asas legalitas, namun memiliki perbedaan mendasar dalam implementasi dan pelaksanaan terhadap kejahatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Sistem Peradilan yang di tinjau sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai Indonesia dan Criminal Prosedure act of South Korea (CPASK) sebagai KUHAP Korea Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan perbandingan Sistem Peradilan dalam KUHP dan CPASK masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Korea Selatan cenderung lebih adaptif baik dari segi penerapan hukuman, kebijakan, serta reformasi terhadap perubahan sosial dan teknologi dibandingkan Indonesia. Penelitian ini diharpakan menjadi masukan dan upaya untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-12

Issue

Section

Articles