Perbandingan Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Thailand Tentang Pemidanaan Terhadap Anak Pengguna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.55Keywords:
anak, perbandingan hukum, sistem peradilan pidana, ThailandAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Thailand terkait pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan hukum yang digunakan oleh kedua negara serta mengevaluasi efektivitas sistem pemidanaan yang diterapkan terhadap anak-anak yang terjerat kasus narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara serta kajian literatur dan data sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan peluang diversi dan rehabilitasi bagi anak pengguna narkotika. Sementara itu, Thailand, meskipun memiliki sistem yang mirip, cenderung masih menerapkan pendekatan represif yang berorientasi pada hukuman, walaupun beberapa reformasi telah dilakukan untuk memperkuat aspek rehabilitasi. Dengan membandingkan kedua sistem, artikel ini merekomendasikan pentingnya penguatan pendekatan non-punitif dan berbasis rehabilitasi dalam menangani anak pengguna narkotika, guna menjamin perlindungan hak anak dan efektivitas pemulihan dari ketergantungan
Downloads
References
Aci Ositha Utami dan Nakzim Khalid Siddiq. (2026). Perlakuan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Juridische : Jurnal Penelitian Hukum, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2026, hlm. 65-74. DOI: https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.46. Retrieved from https://jurnal.bisakonsul.com/index.php/juridische/article/view/46/63 DOI: https://doi.org/10.65945/juridische.v3i1.88
Aulia, P. (2024). Perbandingan Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pengguna Narkotika Di Indonesia Dan Thailand. Sua Journal Of Law, 2(1), 1-6. Retrieved from https://jurnal.uniki.ac.id/index.php/sjl/article/view/430
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79. DOI: https://doi.org/10.29123/jy.v6i1.119. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/en/article/view/119/103
Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Republik Indonesia.
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14. Retrieved from https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/432/291 DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Ritonga, A. F. R., & Faisal, F. (2024). Pengaruh Digitalisasi Proses Hukum Acara Pidana: Studi Komparatif Hukum Indonesia Dan Thailand (Criminal Procedure Code). Law Jurnal, 5(1), 83-94. DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5772. Retrieved from https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/law_jurnal/en/article/view/5772 DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v5i1.5772
Rohman Hakim. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 279–291. DOI: https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6589.279-291. Retrieved from https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/7745
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63. DOI: https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356. Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/8356/2999 DOI: https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356
Sinaga, M. R., & Hasnda, N. A. (2022). Kebijakan formulasi pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 13-20. DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.97. Retrieved from https://rechten.nusaputra.ac.id/index.php/rechten/article/view/97/78 DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.97
Tiya Yolanda Nur Fadhila, G., & Lewoleba, K. K. (2025). Legalization of Medical Cannabis: Indonesia’s Regulatory Framework and Lessons from Thailand. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 860–876. DOI: https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.61499. Retrieved from https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_risalah/article/view/61499/23827
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







