Perbandingan Hukum Pidana Antara Indonesia Dengan Thailand Tentang Pemidanaan Terhadap Anak Pengguna Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.55Keywords:
anak, perbandingan hukum, sistem peradilan pidana, ThailandAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Thailand terkait pemidanaan terhadap anak sebagai pengguna narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendekatan hukum yang digunakan oleh kedua negara serta mengevaluasi efektivitas sistem pemidanaan yang diterapkan terhadap anak-anak yang terjerat kasus narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara serta kajian literatur dan data sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan peluang diversi dan rehabilitasi bagi anak pengguna narkotika. Sementara itu, Thailand, meskipun memiliki sistem yang mirip, cenderung masih menerapkan pendekatan represif yang berorientasi pada hukuman, walaupun beberapa reformasi telah dilakukan untuk memperkuat aspek rehabilitasi. Dengan membandingkan kedua sistem, artikel ini merekomendasikan pentingnya penguatan pendekatan non-punitif dan berbasis rehabilitasi dalam menangani anak pengguna narkotika, guna menjamin perlindungan hak anak dan efektivitas pemulihan dari ketergantungan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







