Perbandingan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) antara Negara Indonesia dengan Negara Singapura
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.53Keywords:
Perdagangan Orang, Perbandingan Hukum, KorbanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis, yaitu dengan mendeskripsikan dan ikut serta dalam cara penanganan lalu lintas perdagangan orang di Indonesia dan Singapura. Tujuan dari metode ini adalah untuk mencari masalah pada isu yang sedang diteliti. Penelitian ini mencoba untuk melihat upaya suatu negara dalam memberantas perdagangan manusia. Dalam penelitian ini akan dibahas bagaimana cara menangani kasus perdagangan orang yang terjadi akibat perkembangan hukum pidana yang semakin pesat yang menyebabkan kasus perdagangan orang semakin meningkat. Di era modern seperti sekarang ini, dapat dilakukan dengan cara komunitas atau langkah mencari atau mengawasi kegiatan-kegiatan sosial yang terjadi. Selain itu, perlunya kesadaran terhadap lingkungan sekitar juga meningkatkan kewaspadaan terhadap perdagangan manusia.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2026-05-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







