Studi Analitis Perbandingan Hukum Pidana di Indonesia dan Inggris dalam Perspektif

Authors

  • Muhammad Adam Nurardiansyah Universitas Mataram
  • Prandy Arthayoga Louk Fanggi Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.51

Keywords:

Perbandingan, Hukum, Pidana

Abstract

Perbandingan hukum pidana adalah kegiatan yang membandingkan sistem hukum di antara negara, bangsa, bahkan agama, baik itu sistem hukumnya maupun hukum positif yang berlaku dalam berbagai negara dengan tujuan mencari dan menunjukkan perbedaan dan persamaan dengan memberikan penjelasan dan menguji cara mengoperasikan dan memecahkan legal dalam praktiknya dan apa faktor -faktor yang mempengaruhi itu. Manfaat dari perbandingan hukum pidana ini sendiri bertujuan untuk mengunifikisasi dan mengkodifikasi baik secara regional, nasional bahkan internasional yang berguna sebagai pengetahuan atau sebagai sumber hukum yang bermanfaat untuk memperdalam pengetahuan tentang hukum serta sebagai acuan untuk melihat secara objektif kekurangan atau kelebihan sistem hukum suatu negara. Selain juga untuk ilmu pengetahuan perbandingan hukum juga penting bagi para hakim untuk bisa mengeluarkan suatu yurisprudensi yang berlaku di suatu negara dengan melihat dan membandingan kekurangan dan kelebihan dari sistem hukum yang berlaku di negara lainya, baik itu di bidang pidana maupun di bidang hukum lainya seperti perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-05-06

Issue

Section

Articles