Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana: Studi Komparatif antara Indonesia dan Singapura
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.49Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Komparatif, Penegakan HukumAbstract
Korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak secara multidimensi, mulai dari keuangan negara, stabilitas pemerintahan, hingga integritas moral masyarakat. Indonesia dan Singapura merupakan dua negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki pendekatan berbeda dalam memerangi korupsi, sejalan dengan perbedaan sistem hukum dan budaya politik yang dimiliki masing-masing. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mengenai penanganan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif dengan fokus pada regulasi hukum, struktur kelembagaan penegak hukum, bentuk sanksi pidana, serta efektivitas implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif berkat lembaga yang independen, sistem hukum yang tegas, dan penegakan hukum yang konsisten. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi, khususnya terkait independensi institusi dan komitmen politik yang belum optimal. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi juga oleh komitmen hukum dan politik yang konsisten, integritas lembaga, serta dukungan budaya hukum masyarakat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2026-05-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







