Perlakuan Hukum Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i2.46Keywords:
Hukum Pidana Anak, Narkotika, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini mengkaji secara komparatif sistem perlakuan hukum pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan Belanda. Perbandingan dua sistem hukum ini relevan mengingat perbedaan mendasar dalam paradigma yang mendasarinya: Indonesia yang masih condong pada pendekatan penghukuman (punitive approach)dan Belanda yang konsisten menerapkan pendekatan berbasis kesejahteraan sosial dan rehabilitatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun telah memiliki instrumen hukum progresif seperti UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dalam praktiknya masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural dalam menerapkan keadilan restoratif bagi anak pelaku narkotika. Sebaliknya, Belanda telah berhasil mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam praktik peradilan sehari-hari, dengan mengutamakan rehabilitasi, supervisi sosial, dan intervensi psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi substantif dan kultural dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sangat diperlukan, dengan mengadopsi elemen-elemen terbaik dari sistem hukum Belanda.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2026-05-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







