Analisis Hukum Kontrak Terhadap Sengketa Distribusi Eksklusif PT EFFEM Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 Pk/Pdt.2010

Authors

  • Ni Wayan Utari Dewi Yanti Universitas Mataram
  • Ni Nyoman Puja Meviyanti Universitas Mataram
  • Ni Komang Tripuji Cahayu Laksmi Universitas Mataram
  • Ni Nyoman Adinda Putri Pribadi Universitas Mataram
  • Maulina Bayyina Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.154

Keywords:

Distribusi Ekslusif, Hukum Kontrak, Itikad Baik, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi

Abstract

Sengketa kontrak distribusi eksklusif merupakan salah satu permasalahan yang sering muncul dalam praktik bisnis modern, terutama ketika terjadi perubahan kebijakan distribusi oleh prinsipal yang berpotensi merugikan distributor. Permasalahan tersebut tercermin dalam sengketa antara PT Smak Snak dengan PT Effem Foods Inc. dan PT Effem Indonesia yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 PK/Pdt.2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kekuatan mengikat Distribution Agreement, mengkaji konstruksi hukum wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tersebut, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Distribution Agreement antara para pihak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Tindakan PT Effem yang mengurangi hak distribusi eksklusif, mengalihkan pelanggan utama, serta menghentikan pasokan produk dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik dan menimbulkan kerugian bagi distributor. Putusan Mahkamah Agung mempertegas pentingnya perlindungan terhadap kepentingan kontraktual dan ekspektasi bisnis yang lahir dari hubungan distribusi jangka panjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita Sinaga, N. (2021). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak Dalam Perjanjian. JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 8(1). https://doi.org/10.35968/m-pu.v8i1.186. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/ilmiahm-progress/article/view/186/0

Bola, Mustafa; Librayanto, Romi; and Arisaputra, Muhammad Ilham (2025) "Korelasi Putusan Hakim Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi (Suatu Studi Tentang Aliran Pemikiran Hukum)," Hasanuddin Law Review: Vol. 1: Iss. 1, Article 17.

DOI: https://doi.org/10.20956/halrev.v1i1.38

Retrieved from: https://scholarhub.unhas.ac.id/halrev/vol1/iss1/17

Budi, D. P., Tendi, T., Fauziah, F., Putri, N. P. S., Ahmadi, A., Erniwati, E., ... & Ronaldi, A. Dinamika Asas dan Prinsip Hukum Perikatan Kontemporer. CV. Edu Akademi, 2026.

Gray, A. D. (2023). Relational contract theory, the relevance of actual performance in contractual interpretation and its application to employment contracts in the United Kingdom and Australia. Common Law World Review, 52(2-3), 61-100. DOI: https://doi.org/10.1177/14737795231188384. Retrieved from https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/14737795231188384

Halmahera, I. F. P., Hilmansyah, A. T. N., Maulana, M. I., & Sumiati, S. (2026). Analisis Hukum Perikatan dalam Kontrak Perjanjian Jual Beli dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Para Pihak. Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 4(2), 5860–5871. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i2.1124 Retrieved from https://multidisipliner.org/ijim/article/view/1124

Kuswinar, F., & Fazrin, R. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DARI PERILAKU AMBUSH MARKETING. Jurnal Hukum dan Legislasi Kontemporer, 9(2). Retrieved from https://journal.fexaria.com/j/index.php/jhlk/article/view/336

Macneil, I. R. (1985). Reflections on relational contract. Zeitschrift Für Die Gesamte Staatswissenschaft/Journal of Institutional and Theoretical Economics, (H. 4), 541-546. Retrieved from https://www.jstor.org/stable/40750802

Marzuki, Peter Mahmu, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2021.

Muhammad Riandi Nur Ridwan, & Yana Sukma Permana. (2022). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. The Juris, 6(2), 441-451. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.616. Retrieved from https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/616

Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. ke-19, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Sopiani, S., Vika Nur Senda, & Mochamad Fajar Muzzamil. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Keabsahan Perjanjian. LETTERLIJK, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109. Retrieved from Sopiani, S., Vika Nur Senda, & Mochamad Fajar Muzzamil. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Keabsahan Perjanjian. LETTERLIJK, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109

Swantoro, H. H., & SH, M. Harmonisasi keadilan dan kepastian dalam peninjauan kembali. Kencana, 2017.

Wantu, F. (2012). Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di peradilan perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 479-489.

Widiarty, W. S., & SH, M. Pengantar hukum perdagangan Internasional. Inovasi Publishing Indonesia, 2026.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

How to Cite

Analisis Hukum Kontrak Terhadap Sengketa Distribusi Eksklusif PT EFFEM Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 Pk/Pdt.2010. (2026). Juridische : Jurnal Penelitian Hukum, 3(3), 186-211. https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.154