Kewenangan Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice (Studi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.132Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, Keadilan Restoratif, Kewenangan JaksaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani tindak pidana penyalahguna narkotika melalui pendekatan restorative justice di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, dan analisis data perkara tindak pidana penyalahguna narkotika melalui restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan yang signifikan dalam menentukan arah penanganan kasus tindak pidana penyalahguna narkotika, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Penerapan pendekatan ini umumnya diberikan kepada tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan bagian darijaringan perdagangan narkotika ilegal, tidak residivis, dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi pelaku. Penerapan restorative justice dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika dapat memiliki implikasi hukum berupa penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan kewenangan ini dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemenuhan persyaratan formil dan materil yang telah ditetapkan.
Downloads
References
Adi, Kusno, Diversi sebagai Upaya Upaya Alternatif Penanggulan Tindak Pidana Narkotika oleh anak, Malang: UMM Press, 2009.
Ari Hastuti, Joko Sriwidodo, Basuki, Penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Rehabilitasi Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 1 No. 03 2024
Badan Narkotika Nasional, “Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2025”. sumber: https://bnn.go.id/bnn-brin-bps-paparkan-perkembangan-penelitian-prevalensi-narkoba-2025/. (diakses pada 28 April 2026 pukul 21.00 WITA)
Bakhri, Syaiful, Kejahatan Nakotika dan Psikotropika, Bekasi: Gramata Publishing, 2012.
Dahri, Irsyad, Ahmad Syahril Yunus, Pengantar Restorative Justice, Penerbit Guepedia. 2022.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Meretas kebijakan asimilasi bagi narapidana”, sumber: https:/www.ditjenpas.go.id/meretas-kebijakan-asimilasi-bagi-narapidana, (diakses pada 30 April 2026 pukul 07.00 WITA).
Herman, H., Haris, O. K., Hidayat, S., Handrawan, H., Tatawu, G., & Nalle, D. F. (2022). Penghentian Penuntutan Terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 322-341.
Hutahuruk, Rufinus, PenanggulanKejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Justice suatu trobosan hukum, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Indonesia, Undang – Undang Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Indonesia, Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan,Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial
Kaligis, O.C. dan Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2011.
Kejaksaan Agung, “Jaksa Hentikan Penuntutan Perkara Narkotika di Lombok Tengah, Diselesaikan Lewat Keadilan Restorstif”, sumber: https://kejati-ntb.kejaksaan.go.id/jampidum-menyetujui-permohonan-keadilan-restoratif-perkara-narkotika-dari-lombok-tengah/, (diakses pada 2 Mei 2026 pukul 15.30 WITA)
Kejaksaan Agung, “JAMPIDUM Menyetujui permohonan keadalian Restorstif Justice perkara narkotika dari Lombok Tengah”, sumber: https://kejati-ntb.kejaksaan.go.id/jampidum-menyetujui-permohonan-keadilan-restoratif-perkara-narkotika-dari-lombok-tengah/ (diakses pada 27 April 2026 pukul 10.00 WITA)
Kementerian Koordinator Bidag Politik dan Keamanan. “Implementasi program pemberantasan dan pencegahan narkoba dalam lingkup P4GN di Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Sumber: https://polkam.go.id/kasus-narkoba-di-ntb-menurun-iklim-investasi-dan-pariwisata-makin-kondusif/, (diakses pada 29 April 2026 pukul 20.00 WITA)
Kurniawan, P. D., & Sebyar, M. H. (2023). Kebijakan tindak pidana pada kejahatan narkotika di Indonesia. Journal of Law and Nation (JOLN), 2(4), 340-350.
Makaro, Moh Taufik, Suhasril dan Moh Zakky A.S, Tindakan Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlidungan Korban Kejahatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Margono, Rudi, Panduan Hukum Penanganan Kejahatan Lingkungan Hidup oleh Korporasi, Published by Profesor Rudi Margono
Nanda Saputra, S. O. (2023). Pengaruh Pendidikan Kesehatan terhadap Pengetahuan Remaja tentang Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 25 Kota Jambi (Doctoral dissertation, Universitas Jambi). Retrieved from https://repository.unja.ac.id/51988/
Prayuri, S. S., & Zulyadi, R. (2025). Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Sebagai Pemilik Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor: 463/Pid. Sus/2024/Pn Mdn). GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 12(1), 227-240. DOI: https://doi.org/10.56015/gjikplp.v12i1.542, Retrieved from http://www.governance.lkispol.or.id/index.php/description/article/view/542
Ronaldi, Dina Saraswati, “Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.
Sari Muin, T. A. (2025). Faktor Penyebab dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Barru. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(2), 165–181. https://doi.org/10.35905/delictum.v3i2.14827. Retrieved from https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/article/view/14827/2845
Soekanto, Soekarto, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Rajawali Persada, 1990.
Werri, W., Madjid, N. V., & Fahmiron, F. (2023). Pertimbangan Hakim Terhadap Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Pada Penyalahguna Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1046-1052. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.406, Retrieved from https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/UJSJ/article/view/406
Wirayadnyani, N. W. M., & Novelin, T. (2026). Analisis Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Terhadap Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). DOI: https://doi.org/10.62281/9yjw2p58. Retrieved from https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/4873
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







