Analisis Kritis Tehadap Penjatuhan Sanksi Disiplin Sedang Pada Sengketa Kepegawaian Dalam Putusan Nomor 2/G/2025/PTUN. GTO
DOI:
https://doi.org/10.65945/juridische.v3i3.117Keywords:
netralitas, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Manajemen ASNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan secara lebih mendalam mengenai bentuk pelanggaran netralitas ASN serta untuk mengetahui kejelasan mengenai penjatuhan sanksi disiplin sedang kepada Penggugat Sri Utami Nadjamuddin dalam Putusan Nomor 2/G/2025/PTUN.GTO yang dikaji ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga terciptanya kepastian hukum dalam setiap penjatuhan putusan Hakim. metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan bagian dari asas manajemen ASN yang ditujuakan untuk meningkatkan kinerja dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Sengketa kepegawaian terkait Keputusan KTUN diselesaikan di pengadilan Tata Usaha negara. Dalam analisis penulis bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 2/G/2025/PTUN.GTO tersebut terdapat ketidak relevanan dengan fakta lapangan dan fakta keterangan di persidangan, di mana pemeriksaan Penggugat secara administratif dalam kronologi Putusan tidak sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 dan tidak sesuai dengan asas kecermatan dan kepastian hukum di dalam AUPB. Di mana penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin sedang tidak memenuhi unsur Pasal 13 huruf g PP No. 94 Tahun 2021, karena dalam fakta persidangan Penggugat dalam acara hajatan dirumah warga tersebut tidak pernah memberikan sambutan, tidak kampaye, dan tidak menggunakan pakaian atribut partai manapun sehingga perlu adanya evaluasi dan banding terhadap Putusan tersebut.
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. 13, Depok: Rajawali Pres, 2023.
Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi Kesatu, Cet. 5, Depok: Rajawali Pres, 2019.
Fatmadewi, R. T. (2022). Pelaksanaan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Indonesian Rural and Regional Government, 6(2), 177-188. https://doi.org/10.47431/jirreg.v6i2.245. Retrieved from https://jurnal.apmd.ac.id/index.php/JIRReG/article/view/245
Firnanda, A., Fahresy, S. H., & Imanda, S. A. R. (2024). Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Kediri. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 53-70. DOI: https://doi.org/10.30762/vjhtn.v3i1.342 Retrieved from https://jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/342
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 94 Tahun 2021, LN. No.202 Tahun 2001, TLN No.6718
Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 30 Tahun 2014, LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601
Indonesia, Undang-Undang tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, UU No. 20 tahun 2023, LN No.141 Tahun 2023, TLN No. 6897
Rita Kartina, dan Atik Krustiyati, Kepegawaian Dalam Pemerintahan Di Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta: Damera Press, 2023.
Sarkawi, Hukum Administrasi Negara, Cet. 1, Mataram: Pustaka Bangsa, 2023.
Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Husin, U., & Syaidrawan, S. (2025). Sistem administrasi negara sebagai pilar pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 5719-5730.
Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum (Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Mataverse), Edisi Ketiga, Cet. 4, Jakarta: Kencana, 2024.
Yusuf, A., & Hertanto, H. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Journal Publicuho, 6(2), 466-476.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Juridische : Jurnal Penelitian Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







