Penyuluhan Hukum Bisnis bagi Pelaku UMKM tentang Perjanjian Usaha dan Tanggung Jawab Hukum di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat
Keywords:
Penyuluhan, UMKM, OSS-RBA, SigeronganAbstract
Perjanjian usaha dan pemahaman terhadap tanggung jawab hukum merupakan aspek penting dalam kegiatan bisnis pelaku UMKM agar hubungan usaha berjalan secara aman dan berkeadilan serta terlindungi secara hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang belum memahami aspek hukum perjanjian usaha, termasuk hak dan kewajiban para pihak, risiko wanprestasi, serta tanggung jawab hukum yang dapat timbul dalam kegiatan usaha. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum pelaku UMKM melalui penyuluhan hukum bisnis yang menjelaskan konsep perjanjian usaha, syarat sah perjanjian, bentuk-bentuk perjanjian dalam praktik UMKM, serta tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap mitra dan konsumen. Melalui kegiatan penyuluhan dan diskusi interaktif, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perjanjian usaha yang jelas dan kesadaran akan tanggung jawab hukum guna mendukung keberlangsungan dan perlindungan usaha UMKM.



