Pendampingan Hukum bagi Konsumen Korban Penipuan Belanja Online
Keywords:
Pendampingan Hukum, Perlindungan Konsumen, Penipuan, Belanja OnlineAbstract
Perkembangan bisnis juga ikut berkembang semakin pesat seiring perkembangan zaman dan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi bisnis untuk memenuhi kebutuhan harian. Bisnis online yang semakin banyak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan transaksi. Hal ini juga di manfaatkan bagi pelaku usaha sebagai peluang bisnis mereka. Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha seperti perdagangan makanan, minuman, transportasi sehingga pelaku usaha mudah memanfaatkan teknologi saat ini. Perkembangan internet yang begitu pesat, serta pengguna internet yang kian banyak menjadikannya sebagai peluang untuk mencari keuntungan finansial. Dengan perkembangan tersebut maka muncullah trend dengan istilah e-commerce. E-commerce adalah media yang digunakan oleh penjual dan konsumen untuk menjalankan pembelian dan penjualan suatu produk, dengan media e commerce tidak ada lagi batasan tempat dan waktu sehingga siapa saja dapat bertransaksi dimana saja dengan kemudahan yang diberikan. Penipuan melalui internet menjadi hal yang biasa yang dilakukan untuk mencari keuntungan. Teknologi internet menjadi sarana utama dalam tindak pidana penipuan ini. Dan tidak main-main, kerugian yang ditimbulkan bisa mencapai angka yang fantastis, sehingga para pelaku penipuan melalui media internet semakin menyebar luas dikalangan masyarakat. Dengan bermodalkan pengetahuan yang terampil mengenai internet, para pelaku menjalankan kejahatan. Berdasarkan berbagai hal diatas maka kami dari tim pengabdian kepada masyarakat tertarik untuk mengangkat terkait dengan perlindungan konsumen dalam penipuan belanja online.



