Sosialisasi Hukum Terkait Delik Perzinahan Meliputi Bahaya Seks Bebas pada Siswa SMAN 01 Pemenang Kabupaten Lombok Utara
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Delik Perzinahan, RemajaAbstract
Pemaknaan terhadap delik perzinahan dalam KUHP Baru mengalami perluasan, yang awalnya kategori perbuatan zina hanya ditujukan kepada pasangan yang telah terikat pernikahan, namun di KUHP baru kategori zina adalah mareka yang bestatus suami/istri yang berhubungan badan diluar dari pasangan sah nya, kumpul kebo, mengajak perempuan berhubungan badan dan mengingkari janji menikahinya, dan yang terakhir hubungan inses. Perluasan makna dari delik perzinahan ini sebagian besar belum disadari oleh masyarkat luas khususnya bagi remaja yang rentan menjadi pelaku maupun korban daripada perzinahan. Hasil danpembahasan dalam pengabdian ini monitoring dan evaluasi dari pengabdian ini narasumber menyampaikan materi mengenai bahwa Pasal Perzinahan dalam KUHP Nasional akan memberikan sanksi yang tegas bagi mareka yang melakukan hubungan zina bukan saja terhadap mareka yang telah menikah namun juga terhadap mareka yang belum menikah. Kemudian, kami juga menekankan bahwa bagi mareka yang menjanjikan pernikahan terhadap seorang perempuan dengan mengajaknya berzina , maka hal tersebut dapat dikenakan pidana hal ini sesuai dengan Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Kesimpulan dari pengabdian ini perzinahan di kalangan remaja semakin meresahkan, pergaulan hingga seks bebas rentan terjadi terutama pada remaja, untuk itu melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman dan kesadaran bahwa selain zina melanggar nilai-nilai moral juga melanggar undang-undang sehingga patut untuk dipidana.Downloads
Download data is not yet available.



