Penyuluhan Hukum Tentang Peran Mediator Desa Dalam Penyelesaian Sengketa di Desa Bebidas, Kabupaten Lombok Timur
Keywords:
Sengketa, Nilai-nilai Lokal, Desa BebidasAbstract
Pasca terlaksananya kegiatan, diharapkan masyarakat mitra mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mediasi di kantor desa, dan dapat juga melibatkan lembaga bale mediasi kabupaten Lombok timur yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten untuk alternatif penyelesaian sengketa dimasyarakat. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 25 agustus 2022 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat yang merupakan mediator ditingkat desa. Materi penyuluhan berkaitan dengan model penyelesaian sengketa pada masyarakat melalui lembaga desa dan penguatan pengetahuan sumber daya manusia pada masyarakat mitra berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam bermasyarakat serta upaya penyelesaian sengketa. Dampak positif dari kegiatan adalah komitmen dari masyarakat mitra untuk mengutamakan penyelesaian sengketa melalui lembaga desa terlebih dahulu sebelum ke Pengadilan.



