Implementasi Pidana Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Authors

  • Ina Ramadhani Rahmatin Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Indonesia
  • Laely Wulandari Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Indonesia
  • Titin Nurfatlah Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Indonesia

Keywords:

Impementasi, Kekerasan Seksual, Pidana Kebiri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana yang dikenakan sanksi pidana kebiri menurut Peraturan Perundang-undangan dan mengetahuinya implementasinya terhadap pelaku kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang didapatkan, tindak pidana yang dikenakan sanksi pidana kebiri yaitu tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak meliputi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimbulkan korban yang lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipisana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan bukan pelaku anak. Implementasinya, sejauh ini tindakan kebiri kimia belum dapat dilaksanakan mengingat tindakan kebiri kimia terhadap terpidana kebiri kimia dilakukan setelah hukuman penjara selesai.  Selain itu juga masih adanya ketidakjelasan status eksekutor dalam PP no. 70 tahun 2020 mengingat adanya pertentangan prinsip kedokteran menurut Ikatan Dokter Indonesia dengan proses tindakan kebiri kimia ini. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-02-28

Issue

Section

Articles